Archive for the ‘Uncategorized’ Category

h1

“Petani di Lahan Tengah Kota”

Januari 4, 2012

Kata siapa di Jakarta yang nota benenya yang kekurangan lahan terbuka hijaunya tidak ada yang membudidayakan pertanian? Lihat saja di beberapa wilayah Jakarta puluhan orang yang datang dari berbagai pelosok desa hidup dari pertanian yang memanfaatkan lahan tidur yang dimiliki Pemda DKI. Contoh lokasinya adalah Kodamar, Komplek TNI AL.

Lahan tidur yang kurang bermanfaat itu mereka garap sehingga menghasilkan sayur mayur yang disuplai ke pasar dan beberapa pihak yang membutuhkan. Perputaran uangnya cukup lumayan walau tidak bisa dibilang  besar setidaknya bisa mencukupi kebutuhan para petani dan keluarganya yang membudidayakan lahan tidur tersebut. Pak Sutejo, 45 tahun, salah seorang petani mengatakan setiap bulannya rata-rata penghasilan para petani berkisar Rp.500.000-750.000. Untuk penghasilan tambahan dia mengatakan masih punya sawah di Kampung, setiap musim tanam padi akan pulang ke Indramyu mengurusi sawahnya selebihnya sehari-hari dia mengurusi kebun sayurnya di daerah perempatan Pramuka. Untuk daerah Pedongkelan para petani berasal dari Cirebon, Indramayu dan Ngawi.

Tidak semua berlatar belakang tani, seperti Sukimin, 30 tahun, pemuda asal Indramayu. Dia beralih menjadi petani setelah usaha dagangnya gulung tikar. Dari pada menganggur dan menjadi beban orang lain akhirnya dia geluti usaha tani ini. Yadi baru dua tahun bergabung dengan rekan-rekannya yang berasal dari daerah Ngawi, Jawa Timur. Yang lainya sepeti Pak Bejo sudah sepuluh tahun membudidayakan lahan tidur itu. Ada perjanjian antara mereka dengan pemilik tanah apabila tanah itu akan digunakan pemiliknya mereka dengan harus angkat kaki denagn sukarela dari tanah tersebut. Bagaimana nasib mereka selanjutnya? Mereka hanya bisa menggelengkan kepala. Padahal banyak di antara mereka yang memboyong serta anak dan istrinya dari kampung halaman untuk menetap di tanah garapan itu.

Jenis sayuran yang ditanam di sana  jenis sayuran lokal seperti kangkung, sawi hijau, daun selada, daun kenikir,  daun kemangi dan bayam. Mereka menggunakan pupuk organik dan juga urea untuk tanamannya. Untuk pengairan mereka mengandalkan air tanah yang disedot dengan mesin pompa listrik. Air itu kemudian ditampung dikolam-kolam kecil yang tersebar di beberapa titik pada lahan pertanian itu. Dari kolam itu air diangkut dengan sebor, ember kaleng khusus untuk menyirami tanaman.  Pengadaan air inilah yang menjadi pengeluaran terbesar mereka, karena untuk itu mereka harus membayar listrik yang mencapai Rp. 800.000/bulan. Untuk menutupi biaya listrik itu mereka berurunan.

      

h1

Gebong dan Pencucinya

Januari 2, 2012

Ada yang penah lihat orang yang mencuci gerbong kereta api? Mungkin diantara kalian ada yang pernah melihat mereka… Ya, mereka yang saya maksud pencuci gerbong kereta api. Ada beberapa orang yang berpikiran bahwa mereka jijik, mereka hanyalah petugas kebersihan yang hanya sekedar mencari nafkah. Namun adakah yang pernah berfikir bahwa mereka Super Hero??? Cobalah anda bayangkan apabila tidak ada pencuci gerbong kereta api! Apa yang akan terjadi, transportasi kereta kita akan terlihat kotor dan tidak terawat, dan karena merekalah kereta menjadi bersih..

Ada yang pernah membayangkan bagaimana mereka mencuci kereta?
Mereka haruslah bekerja dengan resiko yang sangat tinggi.. mereka harus mencuci kereta dengan kondisi depo yang sangatlah kotor yang setiap relnya digenagi oleh air kotor yang dan berlumut, belum lagi begitu banyak sampah yang tersebar dimana-mana adapula sampah seperti pecahan beling.

Ada pembagian tugas dalam mencuci gerbong. Mereka di bagi berdasarkan tugas mereka, contohnya para pencuci gerbong di depo penyimpanan dan pencucian kerta api di stasiun Jakarta Gudang. Terdapat 12 pencuci gerbong yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan , 6 orang laki-laki diantaranya bertugas mencuci gerbong bagian luar, 2 laki-laki bertugas mengepel bagian lantai kereta, satu laki-laki diantaranya membersihkan bagian kamar mandi dalam gerbong. Sedangkan 2 orang perempuan bertugas membersihkan kaca kereta dan satu perempuan membersihkan bagian kamargading kereta.

Banyak orang yang mengatakan bahwa pencuci gerbong diberikan upah sesuai dengan seberapa banyak gerbong yang di cuci. Ada yang bilang satu gerbongnya mereka di bayar Rp 1.800,00/gerbong, Rp 2.000,00/gerbong dan sebagainya… Namun, pernyataan tersebut salah!!!!!!! Para pencuci gerbong pada umumnya di berikan upah per bulan. Rp 650.000,00/bulan untuk bagian luar dan Rp 450.000,00/bulan untuk bagian dalam. WAWWW.. Terlihanya mereka kaya… Haruslah kita bandingkan kembali dengan apa yang mereka telah kerjakan.. Apakah upah yang mereka dapatkan sebanding dengan apa yang merka kerjakan???

h1

“anak terlantar & Fakir Miskin dipelihara oleh negara.”

Januari 1, 2012

Di lingkungan kita, tak terhitung berapa banyak orang yang suka memelihara hewan atau tanaman. Selain untuk bisnis, hobi tampaknya menjadi alasan. Berbicara tentang peliharaan, negara juga punya sesuatu yang mesti dipelihara. Dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan,“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Ketika membaca pasal tersebut, saya menggarisbawahi kata dipelihara, yang memiliki kata dasar pelihara. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa pelihara sama dengan jaga dan rawat. Di KBBI, terdapat pula beberapa contoh pemakaian kata dipelihara, seperti kata “mas”, yakni ikan air tawar, dipelihara di tambak.

Sejenak saya berpikir, lantas muncul pertanyaan, apakah kata dipelihara dalam pasal tersebut dapat disejajarkan dengan bisnis atau hobi sebagaimana disebutkan diatas? Tentu dalam hal ini, yang menjadi peliharaan adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar. Konsekuensinya jelas, ini sekaligus meletakkan fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai objek, sedangkan subjeknya negara.

Agar lebih jelas, mari kita mengandaikan seperti ini: Negara sebagai pemelihara, fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai sesuatu yang dipelihara. Jika ini bisa diterima, berarti negara harus menjaga atau merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Namun, alur seperti ini mengesankan bahwa tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar amat sederhana. Hanya sebatas pada sesuatu yang dipelihara, akan dijaga dan dirawat oleh negara. Padahal, kenyataannya fakir miskin dan anak-anak terlantar kian tak terhitung, baik di sudut-sudut kota, maupun di pelosok desa.

Pada titik ini, fakir miskin dan anak-anak terlantar seolah harus ada sehingga negara memelihara dan tidak mengkhianati pasal 34 UUD 1945. Lantas, yang demikian justru menunjukkan, tidaklah menjadi kewajiban bagi negara untuk mengubah atau bahkan menghilangkan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Penghilangan tentu dalam arti tidak adanya pelabelan. Cap fakir miskin dapat dihilangkan dengan upaya kesetaraan ekonomi sedangkan cap anak-anak terlantar dapat dihapus melalui keterbukaan akses pendidikan.

Jika tidak ada fakir miskin dan anak-anak terlantar, maka menjadi sah bagi negara untuk menciptakan mereka. Tentu ini dilakukan agar negara bertindak sesuai dengan amanat pasal 34 tersebut.

Nah, dari sini saya merasa bahwa adanya fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan suatu bentuk keterpeliharaan. Jadi, wajar bila kita sering menjumpai anak jalanan di perempatan, buruh dengan upah rendah, atau bilik-bilik kumuh di balik megahnya kota. Karena bisa jadi, tempat-tempat tersebut adalah sebuah wadah khusus milik negara agar mereka tetap terpelihara.